Emon Pelaku Pencabulan 120 Anak Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kalapas

2023-03-25 159

JAKARTA, KOMPASTV - Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cirebon lakukan pembebasan bersyarat pada Andri Sobari alias Emon, Februari 2023 lalu.

Emon merupakan terpidana pelecehan seksual terhadap 120 anak di tahun 2014 silam.

Kini Emon telah bersama keluarganya di Sukabumi, menghirup udara bebas. Namun keputusan tersebut menimbulkan kecemasan dari warga sekitar.

Baca Juga Risma Datangi 11 Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Cirebon di https://www.kompas.tv/article/389961/risma-datangi-11-korban-pelecehan-seksual-oleh-guru-ngaji-di-cirebon

Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon menyampaikan bebas bersyarat pada Emon ini diputuskan melalui proses yang panjang.

Emon disebut berprilaku baik dan mengikuti seluruh program di Lapas.

"Di dalam keseharian, Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi," ujar Kalapas Kadiyono, Jumat (24/3).

"Mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini," ujarnya.

Emon divonis 17 tahun penjara atas perbuatannya melakukan sodomi pada 120 anak.

Hukumannya dipangkas beberapa kali atas sejumlah pertimbangan.

Kini Emon bebas bersyarat dengan kewajiban lapor hingga tahun 2028.

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391244/emon-pelaku-pencabulan-120-anak-bebas-bersyarat-ini-penjelasan-kalapas