JAKARTA, KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.
Hakim tunggal akan menangani perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam pidana anak.
"Memang betul, hari ini Jumat, tanggal 24 Maret 2023 telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana setelah dipelajari oleh ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam video rilis, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga Pengacara: Keluarga David Berharap Mario Dandy Cs Dijatuhi Hukuman Maksimal di https://www.kompas.tv/article/391137/pengacara-keluarga-david-berharap-mario-dandy-cs-dijatuhi-hukuman-maksimal
Hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012.
Pasal tersebut berbunyi terkait Sistem Peradilan Pidana Anak, yang terjadwal pada 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391169/terdakwa-ag-pacar-mario-siap-disidang-pn-jaksel-tetapkan-hakim-tunggal