3 Pelaku Pembacokan Pelajar SMP Kota Sukabumi Diringkus, Begini Kronologinya

2023-03-24 29

Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum alias tersangka bagi pelaku di bawah umur dalam kasus pembacokan yang menewaskan ARSS (15 tahun), seorang Pelajar SMP di Kota Sukabumi.

Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi di Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu, serta membuat geger di masyarakat karena korban merupakan target kedua kali.

Bahkan tindak pidana pembacokan itu ditayangkan secara langsung atau Live melalui siaran Instagram.

Video yang berdurasi 55 detik itu memperlihatkan pelaku seolah sengaja ingin menunjukan aksi pembacokan tersebut di media sosial dengan menyematkan Caption bertuliskan 1 vs 1. Siaran langsung di media sosial itu terjadi Rabu 22 Maret 2023.

Terlihat pada saat Live tepat pukul 15:44 WIB, di depan perumahan Pesona Mayanti, pelaku memakai topi, celana dan jaket berwarna hitam dengan membawa sebilah celurit berukuran besar yang di sembunyikan dibalik punggungnya sambil mengejar korban.

Ketiga ABH itu berinisial DA (14 tahun), RA alias N (14 tahun) dan AAB alias U (14 tahun). Sama halnya dengan korban, para ABH masih berstatus Pelajar SMP.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, dalam menjalankan aksinya, ketiga ABH memiliki peran masing-masing.

"Yang pertama berinisial DA berperan sebagai pelaku pembacokan, kemudian yang ke dua berinisial RA alias N berperan sebagai yang melakukan perekaman atau live streaming di media sosial, yang ketiga berinisial AAP alias U yang berperan sebagai pengendara atau joki di kendaraan yang sudah disiapkan," ujar Zainal dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat 24 Maret 2023.

Adapun kronologi pembacokan ini bermula saat korban mengirimkan pesan di media sosial instagramnya kepada para ABH dan menuduh mereka yang melakukan vandalisme di gedung sekolah korban.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, ketiga ABH lalu janjian bertemu dengan korban di lokasi dan waktu yang sudah ditetapkan untuk melakukan duel 1 lawan 1.

Kemudian, ketiga ABH menggunakan satu sepeda motor menuju tempat kejadian perkara. ABH inisial DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.

Polisi kemudian berhasil meringkus para ABH sehari setelah kejadian atau pada tanggal 23 Maret 2023. 2 ABH ditangkap di kediamannya, sedangkan pelaku utama DA sempat melarikan diri hingga ke daerah Purabaya Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan para ABH, Polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah senjata tajam jenis celurit berukuran besar, satu buah handphone merk oppo A12 dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah yang dikendarai ABH saat melancarkan aksinya.

Adapun hukuman yang akan dikenakan kepada para pelaku, Zainal menuturkan bahwa terhadap ketiga ABH, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 76C jo pasal 80 ke 3 tentang kekerasan dibawah umur yang menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

Reporter: Asep Awaludin
Redaktur: Denis Febrian
Video Ed