Ditrkrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan barang thrifting baju bekas impor dan handphone dari luar negeri.
Dalam rilis di Polda Metro Jaya Jumat (24/03/2023), ada 535 bal pakaian dan 604 buah handphone yang diselundupkan dengan total nilai mencapai Rp31,7 milyar.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka.