Polisi Ciduk Puluhan Tersangka Narkotika Dalam Rangka Cipta Kondisi Jelang Ramadhan

2023-03-23 39

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 37 tersangka tindak pidana Narkotika di 28 TKP Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, berhasil diciduk dengan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, dan belasan ribu butir obat keras terlarang. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

Namun, hal itu tidak membuat jajaran Satnarkoba kehilangan cara untuk mengungkap para tersangka Narkotika. Dari puluhan tersangka, satu diantaranya tersangka MIF alias K, melempar dua buah bakso berisi Narkotika jenis sabu ke dalam Lapas kelas II B Sukabumi. Namun aksinya terekam CCTV dan berhasil diciduk petugas Lapas Sukabumi.,

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin, mengungkapkan, dalam rangka cipta kondisi jelang Ramadan ini, jajaran Satnarkoba berhasil mengungkap puluhan tersangka dengan modus sistem putus.,

Dari seluruh tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, sabu seberat 453,56 gram, ganja 229,24 gram, dan obat keras terlarang 11 ribu lebih. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 111 hingga 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sampai seumur hidup.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390778/polisi-ciduk-puluhan-tersangka-narkotika-dalam-rangka-cipta-kondisi-jelang-ramadhan

Free Traffic Exchange