PN Jakarta Pusat menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut, Selasa (21/03/2023). Putusan tersebut sontak membuat suasana persidangan seketika haru biru oleh tangis para penggugat.
Dengan dikabulkannya class action tersebut, maka para kelurga korban gagal ginjal akut dapat melayangkan gugatan kepada BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Para penggugat di berikan waktu selama satu minggu untuk membuat fakta dan peristiwa yang dialami oleh para korban.
Reporter : Rani Stones Sanjaya
Produser: Reza Ramadhan