DPRD Kota Pematangsiantar resmi mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar. Usulan pemberhentian itu diputuskan melalui sidang Paripurna DPRD yang digelar kemarin, Senin (20/3).
Kini, nasib Susanti akan ditentukan setelah rekomendasi itu diputuskan Mahkamah Agung. Dalam menyampaikan hak pendapat itu, ada 27 orang mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Walikota Pematangsiantar. Dalam hasil laporan Panitia Hak Angket, Susanti dinyatakan melakukan beberapa pelanggaran hukum.
Kontributor: Dharma Setiawan