JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dengan tegas melarang impor pakaian bekas di Indonesia, karena akan merusak industri tekstil dalam negeri.
Pemerintah secara tegas melarang pakaian bekas impor masuk ke Indonesia, di tengah menjamurnya usaha thrifting.
Impor pakaian bekas dinilai merusak industri tekstil dalam negeri dan UMKM, apalagi masuk ke Indonesia secara ilegal.
Baca Juga Soal Larangan Impor Barang Bekas, Mendag: Semua Impor Ada Aturannya, Sesuai Hukum! di https://www.kompas.tv/article/389306/soal-larangan-impor-barang-bekas-mendag-semua-impor-ada-aturannya-sesuai-hukum
Kebijakan pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, membuat warga kecewa.
Sebagian warga dan penjual pakaian bekas kecewa.
Mereka menilai keputusan pemerintah terburu-buru dan harus dikaji ulang.
Warga meminta, aturan ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati sehingga tak merugikan pelaku bisnis thrifting.
_
PERNYATAAN PERS
Jakarta, sejak Selasa, 21 Maret 2023, pukul 03.00 WIB, layanan live streaming di kanal Youtube KompasTV dan kanal Youtube Stand Up KompasTV telah diretas oleh akun tidak dikenal.
Hingga pernyataan pers ini terbit, KompasTV telah berkoordinasi dengan tim Youtube untuk memulihkan kedua kanal tersebut dari peretasan.
Melalui pernyataan pers ini, kami memohon maaf atas gangguan layanan siaran langsung (Live Streaming) KompasTV kepada Anda, para subscribers.
Atas perhatian yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih.
Salam,
Rosianna Silalahi
Direktur Pemberitaan/Pemimpin Redaksi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389962/soal-larangan-impor-pakaian-bekas-warga-kalau-langsung-ditutup-mau-dapat-penghasilan-dari-mana