Saksi Ahli Pidana dari kubu Kuat Maruf, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan prosedur pemeriksaan tertentu seperti tes poligraf harus memenuhi prosedur yang berlaku. Arif mengatakan ketika pemeriksaan menyalahi prosedur maka hasil pemeriksaan dianggap tidak sah.
Tim Liputan