Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas dan Ringan, Ini Tanggapan Warga Malang!

2023-03-17 327

Sarung ATLAS meluncurkan New Motif 2023.

Sarung ATLAS Idaman Harmoni 555 Motif BHS dengan desain dan corak yang lebih elegan dan mewah.

#SarungATLAS #SarungIndonesia

Click Disini Untuk Informasi Selengkapnya: https://bit.ly/3YtC0GV







MALANG, KOMPAS.TV - Sejumlah warga Malang menumpahkan kekecewaannya, menanggapi vonis bebas dan ringan untuk tiga polisi terdakwa Kanjuruhan.

Mereka menganggap peristiwa Kanjuruhan yang memakan korban 135 jiwa, sebagai tragedi kemanusiaan dan para terdakwa harusnya dihukum berat.

Sebelumnya, dalam sidang hari Kamis (16/03), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus kanjuruhan.

Baca Juga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Menuntut Keadilan di https://www.kompas.tv/article/389041/keluarga-korban-tragedi-kanjuruhan-terus-menuntut-keadilan

Hakim menilai dakwaan jaksa terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak terbukti.

Begitu pula dengan dakwaan terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti memerintahkan eks danki satu Brimob Jatim, AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema.

Selain vonis bebas, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap AKP Hasdarmawan satu tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389044/terdakwa-kanjuruhan-divonis-bebas-dan-ringan-ini-tanggapan-warga-malang