Dirlantas Polda Metro Jaya menegur sejumlah pengendara yang nekat merokok sambil berkendara di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Merokok sambil berkendara melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Pelanggar dapat dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
Kontributor: Rio Manik