KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

2023-03-17 1


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023. Namun, KPK langsung membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

 

Hal ini karena kondisi kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan (dilakukan perawatan sementara) di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik. Lukas Enembe (LE) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur.

 

Reporter : Arie Dwi Satrio

Free Traffic Exchange