Polresta Yogyakarta meringkus pelaku pencurian uang pada Jumat (13/1). Diketahui, pelaku berinisial SH ini merupakan seorang ibu rumah tangga.
Pelaku tertangkap usai mencuri uang di sebuah warung makan. Jumlah uang yang dicuri pelaku senilai Rp15 juta.
Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Selain itu, pelaku juga terlilit utang di sejumlah rentenir sebesar Rp120 juta.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat hukuman lima tahun penjara.
Kontributor: Gunanto Farhan