Wanita bernama Meryam Mistham Kamase ditangkap Kejati Sulsel, Selasa (17/1/2023). TKP di Perumahan Gladiol, Panakkukang, Kota Makassar. Meryam tersandung kasus penipuan berlian palsu dan ditetapkan sebagai terdakwa.
Pelaku menjual berlian palsu seharga ratusan juta kepada korbannya. Diketahui, sebelumnya terdakwa kabur dan menjadi DPO Kejati Sulsel.
Tim Liputan