GIANYAR, KOMPAS TV - Indonesia memiliki sebanyak 718 bahasa daerah yang telah di wariskan oleh para leluhur bangsa. Namun dari 718 bahasa daerah yang di miliki 11 diantaranya telah mengalami kepunahan.
Untuk menangkal kepunahan lebih tinggi, pemerintah melalui Balai Bahasa Provinsi Bali, menggelar rapat revitalisasi bahasa daerah di Gianyar Bali. Program revitalisasi bahasa daerah ini, merupakan salah satu upaya perlindungan bahasa daerah dan sastra di Indonesia. Hal ini diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945, dimana dalam hal ini negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selain hal tersebut, upaya revitalisasi bahasa daerah ini juga di dasarkan pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dimana kegiatan revitalisasi bahasa daerah memiliki tujuan akhir, agar para penutur muda mampu menjadi penutur aktif dan mempelajari bahasa daerah, menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, menciptakan ruang kreatifitas dan kemerdekaan, serta menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
#revitalisasibahasadaerah #balaibahasaprovinsibali #bahasabali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388875/jaga-identitas-bangsa-melalui-bahasa-daerah