Seiring dengan suku bunga acuan terbaru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera menyusun aturan turunan dari undang-undang nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penguatan sistem perbankan maupun sistem keuangan secara keseluruhan.