Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa (24/1/2023). Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor, Henry Surya dinyatakan tidak bersalah.
Suara Hakim makin tak terdengar saat membacakan amar putusan. Beberapa Jaksa yang diberondong pertanyaan korban maupun awak media. Massa mengamuk dan turut meneriaki Hakim. Massa juga membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.
Reporter : Bachtiar Rojab