Seorang wanita terpidana kasus perzinaan di Kabupaten Aceh Barat, pingsan usai menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Hukuman cambuk dilaksanakan setalah pelaku zina ditetapkan bersalah oleh majelis hakim syariah Meulaboh.
Kontributor: Afsah