Sarung ATLAS meluncurkan New Motif 2023.
Sarung ATLAS Idaman Harmoni 555 Motif BHS dengan desain dan corak yang lebih elegan dan mewah.
#SarungATLAS #SarungIndonesia
Click Disini Untuk Informasi Selengkapnya: https://bit.ly/3YtC0GV
MALANG, KOMPAS.TV - Vonis bebas dan lebih ringan bagi terdakwa Kanjuruhan membuat ratusan mahasiswa di Malang, Jawa Timur turun ke jalan.
Dalam orasinya ratusan mahasiswa tersebut menyoroti proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, mereka juga menuntut Tragedi Kanjuruhan masuk dalam daftar pelanggaran HAM berat.
Baca Juga Tak Ada Peraturan Tegas, Sebabkan Pejabat dan Penyelenggara Negara Pamer Harta Korupsi? di https://www.kompas.tv/article/388835/tak-ada-peraturan-tegas-sebabkan-pejabat-dan-penyelenggara-negara-pamer-harta-korupsi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa terhadap terdakwa, AKP Bambang, tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Satu terdakwa lain yang divonis bebas adalah Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti, memerintahkan Eks Danki Satu Brimob Jatim, AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah Suporter Arema.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388841/aksi-mahasiswa-protes-vonis-bebas-hingga-sebut-tragedi-kanjuruhan-pelanggaran-ham-berat