Musnahkan Narkoba, Tukang Ojek Pemilik Sabu di Jambi Aduk Sendiri Sabu Senilai Hampir 1 M

2023-03-17 0


Polres Muarojambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 701 kg. Sabu senilai Rp1 miliar tersebut dimusnahkan di Mapolres Muarojambi, Sabtu (28/1/2023). Tersangka RK yang berprofesi sebagai tukang ojek ditunjuk langsung memusnahkan barang haram tersebut. 

 

Sabu dimasukan ke dalam ember berisi air yag dicampurkan detergen hingga larut. Dari pemeriksaan, sabu tersebut sempat diedarkan di wilayah Sungaibertam.

 

Sabu yang didapat dari orang yang tidak dikenal pada awal Januari di kawasan Simpang Rimbo. Tersangka harus mendekam terlebih dahulu di sel tahanan Polres Muarojambi.

 

Untuk selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Kejari Muarojambi untuk dimulai persidangan.

Free Traffic Exchange