Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim untuk menolak replik dari jaksa penuntut umum (JPU). Arman berpendapat replik tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan pledoi kliennya. Kubu Putri Candrawathi juga meminta agar seluruh dupliknya diterima oleh majelis hakim.
Tim MPI