Pengemudi ojek online (ojol) nekat mencuri tiga set perangkat gamelan antik di Yogyakarta. Diketahui, gamelan tersebut telah berusia ratusan tahun.
Aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya tersebut akhirnya terungkap. Pasalnya, dua pelaku ini kedapatan menjual hasil curiannya di media sosial.
Dua pelaku ini berhasil ditangkap polisi pada Rabu (2/2). Diketahui, pengemudi ojol ini berinisial NR dan rekannya berinisial AJ.
Saat diperiksa, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini terancam 7 tahun penjara.
Kontributor: Heru Trijoko