Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang pelaku pemalsuan berbagai jenis dokumen. Para pelaku beroperasi di sekitaran pelabuhan di Jakarta, salah satunya di Jl Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan bahwa pihaknya membongkar sindikat pemalsuan ini dilakukan sejak bulan Januari 2023. Selama satu bulan sindikat ini bisa menjual dokumen palsu sebanyak enam kali
Polisi menangkap komplotan ini setelah melihat adanya pemasaran jasa pembuatan dokumen palsu di media sosial. Pemasarannya di seluruh Jabodetabek, namun untuk kasus ini seluruhnya di Jakarta Utara
Adapun dalam proses penyelidikannya, awalnya polisi menangkap DPS (34) pada 4 Januari 2023. Diketahui yang bersangkutan pemalsu 30 ijazah palsu SMA
Bahkan pemalsuan yang dilakukan DPS diketahui telah dilakukan sejak tahun 2022. Polisi kemudian menangkap keenam pelaku lainnya di waktu yang berbeda-beda
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara