Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil sitaan dari para penumpang dan kiriman barang yang masuk dalam kategori dilarang pemasukannya ke Indonesia, Kamis (16/3).
Total barang yang dimusnahkan senilai Rp3 miliar mulai dari rokok, minuman beralkhohol, ponsel, sajam, senpi hingga alkes. Pemusnahan seluruh barang merupakan penindakan sejak periode tahun 2022 hingga tahun 2023.