KEDIRI, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Situmorang meminta penangguhan penahanan kliennya, namun permintaan itu ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jawa Timur. Selanjutnya ferry irawan langsung dipindahkan ke dalam Lapas Kediri.
Ferry Irawan tersangka KDRT terhadap Venna Melinda langsung dipindahkan ke Lapas Kediri, pada Kamis (16/3/2026). Pemindahan dilakukan setelah permintaan penangguhan penahanan ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Jaksa penuntut umum akan menahan Ferry Irawan selama 20 hari ke depan.Pihak kuasa hukum tersangka menerima penolakan tersebut dan berjanji kliennya akan kooperatif selama mengikuti persidangan.
Baca Juga Tersangka KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke PN Kota Kediri di https://www.kompas.tv/article/388678/tersangka-kdrt-ferry-irawan-dilimpahkan-ke-pn-kota-kediri
Pihak kejaksaan menyiapkan 7 jaksa penuntut umum untuk mengikuti persidangan. Pihak JPU menggunakan pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga untuk mendakwa Ferry Irawan.
JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri agar persidangan dapat segera digelar.
#ferryirawan #vennamelinda #lapaskediri #pengadilannegeri #kotakediri #KDRT
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388682/penangguhan-penahanan-ditolak-ferry-irawan-ditahan-di-lapas-kediri