Inilah profil 3 hakim yang memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2). Tiga hakim yang memvonis Ferdy Sambo yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Berikut profil ketiga hakim tersebut, di antaranya:
1. Wahyu Iman Santoso
Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sebelumnya dia juga pernah mencicipi jabatan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.
2. Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak, hakim ini dikenal cukup garang. Morgan sudah mencicipi bertugas di berapa daerah seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jaksel. Di tempat tugasnya saat ini, Morgan pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
3. Alimin Ribut Sujono
Sebelum bertugas di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul. Sementara baru-baru ini, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kontributor: Tim Liputan MPI