Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara

2023-03-16 1


Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, yang menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara. 

 

Tim MPI

Free Traffic Exchange