Tante mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosalin Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hakim kepada Kuat Ma'ruf. Kuat Ma'ruf divonis dua kali lipat dari tuntutan semula 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Keluarga Brigadir J mengapresiasi kinerja hakim yang jeli melihat dakwaan JPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).
Kontributor : Azhari Sultan Jambi