Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 3 tersangka dalam kasus pungli sumbangan pengembangan institusi, SPI, Univeristas Udayana, Bali. Ketiganya terbukti melakukan pungli dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, berdasarkan data total 300 mahasiswa, masing-masing dipungut biaya Rp10 juta.
Kontributor: Indira Arri