Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah sepakat menetapkan biaya haji yang harus dibayarkan Jemaah sebesar Rp49,8 juta untuk Tahun 2023. Angka tersebut 55,3 persen dari total biaya haji yang disepakati sebesar Rp90 juta.