Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kejagung memiliki beberapa pertimbangan untuk mengajukan banding atau tidak, salah satunya fakta hukum bahwa Richard Eliezer selalu berkelakuan baik, kooperatif, dan membantu jaksa dalam pembuktian di persidangan.