Masa pelunasan biaya haji 2023, akan menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional. Sementara Keppres, baru akan keluar setelah adanya kepastian biaya pesawat per embarkasi.
Karena dalam Keppres tersebut akan memuat besaran harga pesawat untuk ibadah ke tanah suci. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag.
Diketahui, BPIH 1444H/2023M sudah resmi ditetapkan, yakni sebesar Rp90.050.637,26. Besaran biaya tersebut telah disepakati Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI.
BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan Keppres BPIH 2023. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Reporter: Widya Michella Nur Syahida