Lima berita pilihan dalam Oke 5 News, Selasa (28/2). Berita pertama, Dua saksi mahkota yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus peredarn narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, semakin memperjelas peran Teddy.
Berita kedua, Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer tidak jadi di penjara di Lapas Salemba dan dikembalikan ke rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan.
Berita ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara karena terbukti merusak CCTV dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Berita keempat, Jasad dua orang ditemukan dari salah satu rumah kontrakan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua korban diduga tewas dibunuh serta jasadnya di cor dalam rumah, terduga pelaku ditemukan bersimbah darah dan tewas saat dibawa ke rumah sakit.
Berita kelima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk klarifikasi hasil anilisis dari PPATK yang menemukan dugaan transaksi mencurigakan.