Surabaya, Jawa Timur - Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Pembacaan vonis itu dilakukan pada sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023) siang WIB.
Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sementara, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menyaksikan langsung pembacaan putusan tak kuasa menahan tangis mereka kecewa atas putusan ringan dan bebas dari para terdakwa ini.
Kontributor: Hari Tambayong
Penulis : Febry Rachadi
VE : Wahyu Marchisio