Tanggapi Putusan PN Jakpus tentang Pemilu Ditunda, Wamenkumham: Belum Inkrah

2023-03-16 1


PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 hingga tahun 2025. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditemui di Jakarta (3/3/2023) enggan mengomentari putusan tersebut lantaran belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Ia mengatakan dirinya tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. Sebab, menurutnya, komentarnya  sebagai pejabat negara bisa disalahtafsirkan dan mempengaruhi kekuasaan yang lain.

 

Tim Liputan MPI

Produser: Reza Ramadhan