Komisi Yudisial Republik Indonesia menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu sebagai langkah kontroversial.
KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan menilik apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu langkah pendalaman dengan kemungkinan untuk meanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.
Reporter : Irfan Maulana
Produser: Reza Ramadhan