Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Ahmadi Divonis Bebas

2023-03-16 12


AKP Bambang Sidik Ahmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan setelah disebut tidak melakukan kesalahan atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. 

 

Pengadilan Negeri Surabaya juga memerintahkan agar nama baik terdakwa dipulihkan dalam kasus ini. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menyaksikan langsung pembacaan putusan tak kuasa menahan tangis mereka kecewa atas putusan ringan dan bebas dari para terdakwa ini.

 

Kontributor: Hari Tambayong

Produser: Kristo Suryokusumo