Lima anggota Polri akan dipecat setelah terbukti melakukan pungutan liar bersama 2 ASN Polri dalam Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022. Pungutan liar dilakukan 2 orang Kompol, 1 orang AKP dan 2 orang bintara ini sudah teridentifikasi oleh Propam Mabes Polri pada saat pelaksanaan tes masuk.
Diyakini ada yang memberikan penawaran jasa dengan biaya masuk senilai Rp 400-500 juta. Lima polisi yang sudah menjalani sidang kode etik akan dikenai sanksi pemecatan. Sedangkan dua ASN yang terlibat akan diperiksa di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Kontributor: Kristadi