PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Jendral bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (06/03/2023)
Koordinator kelompok ahli BNN, Komjen Pol (purn) Ahwil Loetan, dihadirkan oleh JPU sebagai saksi.
Hakim menanyakan kepada saksi ahli apakah barang bukti narkotika dapat digunakan sebagai sarana jual beli dalam melakukan pembelian terselubung.
Ahwil mengatakan barang bukti yang sudah disita harus dimusnahkan dalam waktu seminggu atau bisa diperpanjang menjadi 2 minggu bila lokasi pengungkapannya jauh.
Ia juga mengatakan bila barang bukti digunakan untuk pembelian terselubung, maka tidak dalam jumlah banyak.