GORONTALO, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi kecelakaan kendaraan menggunakan rotator dan sirine, Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo menggelar pelatihan safety riding keselamatan berkendara kepada puluhan driver.
Safety riding diberikan kepada driver Basarnas,Pemadam Kebakaran, Satpol PP dan driver Ambulance yang tersebar di Gorontalo.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro bilang, dalam pelatihan puluhan driver akan diberikan pengetahuan tertib berlalulintas sebagai langkah pencegahan kecelakaan kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.
Menurut Desmon kendaraan menggunakan rotator atau sirine sudah diatur dalam undang undang sehingga penggunaanya hanya bisa dilakukan dalam situasi tertentu.
Baca Juga Wadirlantas Imbau Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dibatasi di https://www.kompas.tv/article/388492/wadirlantas-imbau-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-raya-dibatasi
Selain driver, penggunaan rotator atau sirine pada kendaraan instansi negara akan ditindaklanjuti dengan sosialisasikan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan secara luas.
Sebagaimana diketahui dalam undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 134 dan 135 penggunaan rotator, strobo atau sirine hanya boleh digunakan instansi negara,seperti ambulance,mobil polisi,dan pemadam kebakaran.
#safetyriding
#driver
#ditlantas
#polda gorontalo
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388514/ditlantas-polda-gorontalo-gelar-safety-riding-ke-puluhan-driver