Mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Divonis Bebas, 3 Dakwaan Kasus Kanjuruhan Tidak Terbukti

2023-03-16 29

Surabaya, Kompas TV Jawa Timur - Mantan Kasatsamapta Polres Malang , divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Akp Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak terbukti dalam tiga dakwaan kasus Kanjuruhan oleh Jaksa Penuntut Umum .

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus kanjuruhan, Akp Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti dalam tiga dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam tragedi Kanjuruhan .

Baca Juga 1 Terdakwa Oknum Polisi Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas di https://jatim.kompas.tv/article/388496/1-terdakwa-oknum-polisi-kasus-kanjuruhan-divonis-bebas

Usai vonis dibacakan, terdakwa langsung memeluk tim penasihat hukumnya dan langsung berjalan keluar ruang sidang tanpa memberikan statement apapun pada wartawan.



#sidang #kanjuruhan #polisi #vonis #polisi #arema

Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/388504/mantan-kasat-samapta-akp-bambang-sidik-divonis-bebas-3-dakwaan-kasus-kanjuruhan-tidak-terbukti

Free Traffic Exchange