Surabaya, Kompas TV Jawa Timur - Mantan Kasatsamapta Polres Malang , divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Akp Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak terbukti dalam tiga dakwaan kasus Kanjuruhan oleh Jaksa Penuntut Umum .
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus kanjuruhan, Akp Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti dalam tiga dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam tragedi Kanjuruhan .
Baca Juga 1 Terdakwa Oknum Polisi Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas di https://jatim.kompas.tv/article/388496/1-terdakwa-oknum-polisi-kasus-kanjuruhan-divonis-bebas
Usai vonis dibacakan, terdakwa langsung memeluk tim penasihat hukumnya dan langsung berjalan keluar ruang sidang tanpa memberikan statement apapun pada wartawan.
#sidang #kanjuruhan #polisi #vonis #polisi #arema
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/388504/mantan-kasat-samapta-akp-bambang-sidik-divonis-bebas-3-dakwaan-kasus-kanjuruhan-tidak-terbukti