JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa keberatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak konsisten selama proses persidangan.
Hal itu disampaikan Teddy saat diberi kesempatan majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Teddy Minahasa menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum termuat kata arahan namun dalam proses persidangan justru diubah jadi perintah.
"Saya satu kalimat saja yang mulia, dari proses persidangan selama ini. Saya tidak melihat ada konsistensi dari jaksa penuntut umum. Saya mengacu kepada surat dakwaan. Dalam surat dakwaan itu tertulis kata arahan, tetapi dalam proses persidangan perintah. Saya hanya keberatan di situ saja," ujar Teddy.
Baca Juga Linda Ungkap Teddy Minahasa Minta Rp100 Miliar untuk Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan di https://www.kompas.tv/article/388418/linda-ungkap-teddy-minahasa-minta-rp100-miliar-untuk-loloskan-1-ton-sabu-dari-taiwan
Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba hari ini, Kamis (16/3/2023), penasihat hukum Teddy Minahasa hanya menghadirkan satu saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik Reza Indragiri.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388474/tanggapi-ahli-teddy-minahasa-justru-sentil-jaksa-penuntut-umum-tidak-ada-konsistensi