Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar. 3 ASN Kejari Ditahan!

2023-03-16 1

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 3 Aparatur Sipil Negara di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung resmi ditahan atas kasus korupsi dana tunjangan kinerja pegawai kejari dan remunerasi senilai Rp4,1 Miliar.

Dengan mengenakan rompi orange, ketiga tersangka berinsial L-N selaku bendahara pengeluaran, B-R kepala urusan kepegawaian, keuangan dan PNBP serta S-R selaku operator simak BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji ditahan di Rutan Bandar Lampung.

Baca Juga Antusias Warga Ikuti Donor Darah HUT Gramedia di https://www.kompas.tv/article/388450/antusias-warga-ikuti-donor-darah-hut-gramedia

Hutamrim selaku asisten tindak pidana khusus Kejati Lampung mengungkap bahwa penahanan ketiga tersangka korupsi ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Kami telah melakukan penahan terhadap anak kami sendiri. Jadi hukum tidak tajam kebawah tumpul ke atas saja melainkan tajam ke dalam juga," ujar Hutamrim Aspidus Kejati Lampung.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Diketahui para tersangka sudah mengembalikan uang Rp964 Juta dari Rp41 Miliar dana tukin dan remunerasi pegawai kejari yang dikorupsi.

#asn #korupsi #tunjangan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388453/korupsi-tukin-rp4-1-miliar-3-asn-kejari-ditahan