Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62 Tahun 2023 tentang fleksibilitas harga gabah atau beras. Berdasarkan surat tersebut gabah kering panen di petani sebesar Rp5.000 per kg, sementara gabah kering giling di penggilingan Rp6.200 per kg.