Polisi Sita 50 Unit Motor Berknalpot Brong

2023-03-15 1

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sepeda motor yang terparkir di halaman Satpas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, merupakan sitaan polisi saat di gelar razia. Penyitaan sepeda motor tersebut meski dilengkapi surat-surat, namun menggunakan knalpot bising. Sehingga kendaraan sementara dibawa oleh Polisi.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma, mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dalam waktu sepekan terakhir ini, jajaran Satlantas berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong. Untuk efek jera, pihaknya akan melakukan yang lebih tegas.

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus dilaksanakan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota, khususnya di jalan raya. Mereka yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388202/polisi-sita-50-unit-motor-berknalpot-brong

Free Traffic Exchange