LAMPUNG, KOMPAS.TV - Angga Brawijaya (34) terdakwa kasus pembacokan ketua ormas hingga meninggal dunia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung Selasa kemarin.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan 3 tahun 8 bulan kurungan penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Selaku kuasa hukum, Hanafi Sampurna menerangkan bahwa yang meringankan terdakwa yakni bukan dikenakan Pasal 338 Tentang Pembunuhan, melainkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan.
Baca Juga Ibu dan Anak Korban Tanah Longsor Belum Ditemukan! di https://www.kompas.tv/article/388048/ibu-dan-anak-korban-tanah-longsor-belum-ditemukan
Selain itu Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa perbuatan korbanlah yang menyebabkan perkara ini terjadi.
Kuasa hukum juga menambahkan terdakwa menerima dengan putusan vonis hakim dan tidak melakukan upaya banding.
Sebelumnya kasus pembunuhan ketua ormas terjadi pada 3 November 2022 lalu di Jalan Ir Sutami, Sukabumi Bandar Lampung.
Saat itu korban mendatangi kediaman terdakwa dan membuat onar hingga terjadi pertikaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
#ormas #pembacokan #vonis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388052/terdakwa-pembacokan-ketua-ormas-divonis-3-tahun-8-bulan