Polisi Berhasil Tangkap 31 Pelaku Tawuran di Tegal Pasca Kematian Seorang Pelajar, Ini Detailnya!

2023-03-15 1

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal akhirnya berhasil mengamankan 31 pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia pada Kamis, 9 Maret yang lalu. Ke-31 pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Tegal pada Senin siang. Dari 31 pelaku, enam di antaranya merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban, AF, seorang pelajar SMP yang merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari enam tersangka penganiayaan, empat di antaranya masih di bawah umur yakni pelajar SMP di Kabupaten Tegal, sementara dua lainnya merupakan alumni.



Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan bahwa korban AF meninggal dunia karena pendarahan hebat akibat luka senjata tajam pada bagian paha dan tangan. Ke-enam tersangka penganiayaan yakni RDA (17 tahun), RS (17 tahun), EAP (16 tahun), IZM (15 tahun), J (13 tahun), dan DA (17 tahun). Ke-enamnya adalah pelajar SMK dan SMP.



Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu tiga buah celurit, satu buah gobang sisir, dan satu buah samurai. Sedangkan barang bukti lainnya berupa handphone untuk berkomunikasi dengan teman-temannya serta sepeda motor tersangka.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, mengatakan bahwa sebelumnya kelompok tersangka terlibat ejek-ejekan di media sosial dengan kelompok korban. Kedua kelompok ini kemudian bertemu di Jalan Lingkar Kota Slawi, namun karena kalah jumlah, kelompok korban hanya separuhnya melarikan diri hingga tertinggal korban seorang diri. Menurutnya, ke-enam tersangka melakukan aksinya secara spontan menggunakan senjata tajam. Korban ditemukan terluka parah dan meninggal saat penanganan medis di RSUD Dokter Soeselo Slawi. Korban meninggal akibat urat syaraf di kakinya terputus hingga mengalami pendarahan.



Akibat perbuatannya, ke-enam tersangka pelaku penganiayaan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara tersangka yang membawa senjata tajam dijerat Undang-Undang Darurat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387993/polisi-berhasil-tangkap-31-pelaku-tawuran-di-tegal-pasca-kematian-seorang-pelajar-ini-detailnya