JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi harta kekayaan terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahono Saputro dan Andhi Pramono, pada Selasa (14/03/2023).
Keduanya diduga memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
Kepala Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro tiba lebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK.
Setelahnya disusul, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang tiba di Gedung KPK pukul 09.15 WIB.
KPK memeriksa Wahono dan Andhi Pramono untuk klarifiksi LHKPN miliknya.
Baca Juga Tiba di KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bakal Klarifikasi Harta Kekayaannya di https://www.kompas.tv/article/387664/tiba-di-kpk-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-bakal-klarifikasi-harta-kekayaannya
Sebelumnya, dua mantan pejabat Kemenkeu telah diperiksa soal kepemilikan harta fantastis yakni Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono disorot publik karena memiliki harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.
Sosok Andhi Pramono, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar viral di media sosial.
Ia disorot karena adanya informasi terkait harta kekayaan yang mencapai Rp 13,7 miliar.
Pihak Kantor Bea Cukai Makassar membenarkan adanya pemanggilan Andhi Pramono dan tengah berada di Jakarta untuk dimintai keterangan di Kemenkeu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387786/klarifikasi-lhkpn-kpk-panggil-pejabat-kemenkeu-wahono-saputro-dan-andhi-pramono