KOMPAS.TV - Rektor udayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Apa peran Rektor Universitas Udayana dalam kasus korupsi dana sumbangan mahasiswa baru tersebut?
Kita tanyakan ke Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Baca Juga Rektor Unud, I Nyoman Gede Antara Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung dari 2018 Hingga 2020 di https://www.kompas.tv/article/387525/rektor-unud-i-nyoman-gede-antara-lakukan-pungli-berkedok-uang-gedung-dari-2018-hingga-2020
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tersangka diduga ikut berperan dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan mahasiswa baru, Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Kejati Bali menambahkan dugaan korupsi tersebut berjalan untuk tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023.
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 443,9 Miliar.
Sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lain atas kasus tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387529/terungkap-rektor-unud-pungut-rp-500-juta-rp-1-miliar-untuk-fakultas-teknik-hingga-kedokteran