KOMPAS.TV - Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tersangka diduga ikut berperan dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan mahasiswa baru, Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Baca Juga Laporan PPATK 'Terabai' 14 Tahun, Pembuktian Terbalik Cara Cepat Selidiki Harta Tak Wajar ASN? di https://www.kompas.tv/article/387517/laporan-ppatk-terabai-14-tahun-pembuktian-terbalik-cara-cepat-selidiki-harta-tak-wajar-asn
Kejati Bali menambahkan dugaan korupsi tersebut berjalan untuk tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 443,9 Miliar.
Sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lain atas kasus tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387525/rektor-unud-i-nyoman-gede-antara-lakukan-pungli-berkedok-uang-gedung-dari-2018-hingga-2020